Perda Investasi

KEINGINAN Pemerintah Pusat maupun banyak Pemda untuk dapat menjual potensi daerah melalui investasi seringkali tidak diikuti oleh Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai. Semangat yang menggebu-gebu tanpa diiringi pemahaman tentang strategi jangka panjang dalam memasarkan potensi daerah seringkali menjebak Pemerintah Daerah (pemda) berlomba-lomba mengeluarkan Perda-perda yang berisi pungutan-pungutan (Pajak atau retribusi) bagi investasi di suatu daerah. Tujuan jangka pendeknya adalah meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), tetapi kenyataan di lapangan hal itu justru kontraproduktif. Calon investor kemudian membatalkan menanamkan dananya di suatu daerah, karena feasibility study atau studi kelayakan untuk rencana investasi, khususnya untuk aspek finansial hasilnya tidak layak. Tentunya kondisi seperti itu sangat menghambat penciptaan iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Rencana pemerintah pusat untuk merevisi atau bahkan membatalkan ribuan Perda yang terkait dengan investasi tetapi justru menghambat masuknya investasi memang suatu langkah positif, sebab keinginan untuk secepatnya memperoleh tambahan pendapatan daerah dengan menerbitkan perda-perda yang bersifat pungutan hanya akan menguntungkan daerah dalam jangka pendek tetapi sangat merugikan dalam jangka panjang. Tentunya perlu kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi untuk menelaah perda-perda yang jumlahnya ribuan agar putusan untuk merevisi atau membatalkan perda yang kontraproduktif dengan investasi benar-benar tepat.
Adanya banyak pungutan baik yang resmi (karena didukung Perda) ataupun tidak resmi, bagi pemilik dana yang sudah menanamkan dananya di suatu daerah pasti akan membuat mereka enggan untuk meneruskan investasinya karena biaya operasionalnya menjadi tinggi dan menyulitkan mereka dalam meningkatkan daya saingnya. Apalagi kalau pungutan-pungutan tersebut tidak digunakan untuk memperbaiki infrastruktur yang sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional usaha, tetapi hanya untuk membiayai pengeluaran rutin daerah saja. Hal ini pasti akan menjadikan para investor lari dari daerah tersebut.
Untuk itu, merevisi atau bahkan membatalkan Perda yang menghambat investasi hanya merupakan bagian penciptaan iklim investasi yang kondusif. Perlu upaya lainnya untuk dapat menjadikan para investor betah ada di suatu daerah dan ini harus menjadi kesadaran bersama baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun masyarakat. Karena melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif dan kompetitiflah akan dapat menarik para investor menanamkan dananya di Indonesia. Sekarang ini dimata para investor (baik asing maupun lokal), negara Indonesia dirasa sangat ketinggalan dalam memberikan iklim investasi yang baik bagi pemilik dana dibandingkan dengan negara-negara China, Thailand, Malaysia, Singapura bahkan dari negara Kamboja ataupun Vietnam sekalipun. Akibat kurang menariknya iklim investasi yang ditawarkan Indonesia, maka calon investor enggan masuk ke Indonesia bahkan beberapa investor yang sudah ada di Indonesia merelokasi bisnisnya ke negara lain. Masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai dikerjakan oleh Pemerintah sampai saat ini, diantaranya tentang ketenagakerjaan, tingginya pungutan-pungutan di daerah, pengurusan perizinan yang masih lama dan mahal; lemahnya kepastian hukum; dan hambatan-hambatan investasi terkait perpajakan dan bea cukai.
Strategi mengundang investor seharusnya dimulai dari pengidentifikasian potensi daerah dan calon customer (investor). Kemudian perlu disusun jenis-jenis investasi yang potensial untuk dijual kepada investor yang menjadi sasaran. Menyiapkan dan memberikan informasi tentang kebutuhan dan dukungan investasi akan sangat diharapkan para investor. Dan dengan memberikan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif akan sangat mendukung percepatan proses masuk dan berkembangnya investasi di suatu daerah. Berkembangnya investasi di daerah melalui berbagai jenis usaha dan bisnis tentunya akan sangat membantu percepatan pembangunan ekonomi daerah. Multiplier effect karena adanya investasi tersebut akan sangat membantu daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran, menaikkan pendapatan masyarakat pekerja melalui upah dan gaji; menaikkan pendapatan masyarakat lainnya melalui networking bisnis, menaikkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah yang proporsional dengan ‘pelayanan’ yang diberikan daerah; serta dapat meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
_________

0 komentar:

Posting Komentar

About this blog

Labels