Mengundang Investor

TARGET pertumbuhan sektor industri nasional tahun 2007 sebesar 7,9% dan tahun 2008 sebesar 8,6% bukanlah target yang dapat dengan mudah dicapai bahkan mustahil dicapai, bila faktor-faktor pendukungnya belum tuntas disiapkan. Perlu kerja sangat keras pemerintah untuk merealisasikan target tersebut, mengingat target pertumbuhan sektor industri tahun 2006 sebesar 6% saja hanya terpenuhi sebesar 5% dan masih banyak Pekerjaan Rumah terkait sektor industri yang belum terselesaikan.

            Penambahan investasi baru baik investasi melalui peningkatan kapasitas maupun perluasan produksi menjadi keharusan jika ingin ada peningkatan di sektor industri. Keluarnya Undang-undang Penanaman Modal (UUPM) sebenarnya dapat menjadi salah satu pendorong masuknya investasi ke Indonesia, tetapi belum adanya aturan pelaksanaannya menjadikan UU PM tersebut masih belum aplikatif. Kondisi di lapangan yang kurang mendukung terciptanya iklim usaha yang baik ditengarai menjadi salah satu penyebab  minimnya ketertarikan investor menanamkan dananya di Indonesia.

            Berdasarkan data dari BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman Modal) terlihat bahwa  investasi di Indonesia dari tahun 2005 ke 2006 menunjukkan penurunan. Baik investasi dalam bentuk PMDN sebesar -32,25%  (tahun 2005 sebesar Rp 30,67 trilyun menjadi Rp 20,78 trilyun tahun 2006) maupun PMA sebesar – 32,88% (tahun 2005 sebesar USD 8,91 miliar menjadi USD 5,98 miliar tahun 2006), hal itu  menunjukkan bahwa masih banyaknya masalah pada kondisi investasi nasional kita. Jangankan mengundang investor asing melalui Foreign Direct Investment (Investasi Asing Langsung), investor lokalpun lebih banyak tertarik menanamkan dananya ke negara-negara tetangga kita, misalnya ke negara Singapura, Vietnam, Kamboja dan Malaysia yang lebih berhasil membangun iklim usaha yang sangat baik bagi investor.

            Padahal kita ketahui bersama, melalui investasi langsung maka beberapa masalah makroekonomi yang menjadi beban pembangunan nasional akan dapat terpecahkan. Misalnya melalui investasi langsung akan dapat dikembangkan (ekspansi) usaha yang akan dapat meningkatkan daya serap tenaga kerja, hal ini akan dapat mengurangi beban pengangguran yang terjadi. Jika tingkat penyerapan tenagakerja dapat ditingkatkan maka melalui upah dan gaji akan dapat berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat pekerja. Begitupula untuk menekan tingkat inflasi dapat dilakukan pemerintah dan pengusaha dengan meningkatkan jumlah produksi yang dihasilkan sehingga disamping dapat meningkatkan supply barang di pasar juga dapat mengurangi tekanan rendahnya daya beli konsumen. Perkembangan teknologi yang begitu cepat akan sangat membantu peningkatan hasil produksi.

            Dukungan iklim kerja yang baik melalui hubungan harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah hendaknya segera terwujud untuk mengurangi tekanan munculnya demo-demo pekerja yang dapat memicu munculnya demo yang bersifat konfrontatif. Jika sampai seringkali terjadi hubungan kemitraan yang kurang harmonis tersebut, nantinya akan dapat memberikan citra kurang baik di mata investor.  Investor baik asing ataupun lokal tentunya tidak mau kalau uang yang ditanamkannya di Indonesia tidak dapat memberikan tingkat pengembalian (return) yang menguntungkan, karena mereka juga membandingkan prospek keuntungan investasi serta kondisi investasi di beberapa negara. Persaingan merebut investor bukan lagi pekerjaan dan tanggungjawab pemerintah (pusat dan daerah) saja tetapi juga komponen masyarakat.

             Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah (Perda) serta peraturan lainnya yang kurang mendukung masuknya investor ke Indonesia dan tingkat upah yang layak bagi pekerja harus segera direvisi. Tidak dapat dipungkiri pula, era otonomi daerah telah menjadikan sebagian pemda mengeluarkan Perda baik berupa pajak ataupun retribusi yang tumpangtindih dengan peraturan di atasnya dan kurang mendukung masuknya investasi ke Indonesia. Langkah pemerintah pusat untuk penertibkan beberapa Perda yang tidak pro-investasi tentunya menjadi langkah positif bagi iklim invesatsi yang lebih kondusif di Indonesia. Paradigma memperoleh keuntungan jangka panjang lebih utama dibandingkan keuntungan jangka pendek tentunya harus dapat dipahami sebagai langkah strategis dalam mengundang investasi ke Indonesia.

            Fenomena deindustrialisasi yang kini muncul, yang lebih mementingkan perdagangan dibandingkan penanaman investasi tentunya akan dapat dieliminir dengan langkah-langkah konkrit baik dari pemerintah maupun komponen masyarakat. Pemerintah berkewajiban melalui penyediaan sarana dan prasarana, teknologi informasi, UU/peraturan yang mendukung investasi, implementasi penegakan hukum yang tegas, penciptaan keamanan, serta penghilangan ekonomi biaya tinggi. Komponen masyakarat juga dapat membantu pemerintah dengan ikut menciptakan keamanan lingkungan, sikap bersahabat menerima investasi dan investor, meningkatkan dialog dibandingkan aksi kekerasan serta menunjukkan kinerja yang produktif.

1 komentar:

ardiyadi widyarto 23 Mei 2009 pukul 03.22  

Tentunya resiko di setiap negara perlu diperhitungkan, rsiko tiap negara berbeda beda; survei dari dmn tingkat bunga yg tinggi mencerminkan biaya modal yg tinggi pula, investor menginginkan return lebih besar dari biaya modalnya yang pasti juga memperhitungkan resiko politik dan resiko makro yang lain (inflasi, kurs,dll)seperti halnya singapore menduduki peringkat ke 2 negara yang paling secure dalam menanamkan investasinya (www.imd.ch)..indonesia masih berada jauh;...
hal yang demikian tentunya sangatlah menjadi perhatian oleh investor asing untuk investasi di Indonesia..(cm sekedar komentar saja pak..hehehe).

Posting Komentar

About this blog

Labels