Industri Kreatif

KEBUTUHAN adanya lapangan kerja yang terus bertambah seiring dengan bertambahnya angkatan kerja mengharuskan pemerintah dan pebisnis untuk kreatif dalam menciptakan lapangan kerja baru. Angkatan kerja Indonesia bulan Februari 2009 berjumlah 113,74 juta orang dengan jumlah penduduk yang bekerja pada waktu yang sama sebesar 104,49 juta orang. Industri merupakan salah satu jenis kegiatan produksi yang dapat didayagunakan untuk terciptanya lapangan kerja baru yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi yang signifikan pada pendapatan daerah dan negara. Sub industri yang berpeluang dapat dikembangkan dan dapat memberikan value added (nilai tambah) tinggi adalah industri kreatif.

Adapun kegiatan yang termasuk industri kreatif adalah: (1) Arsitektur, yaitu semua aktivitas yang berkaitan dengan tatakota, arsitektur serta konstruksi bangunan, dan lain-lain. (2) Desain Fashion, yaitu semua aktivitas yang berkaitan dengan kreasi dan penciptaan desain dan produksi pakaian, aksesori, dan lain-lain. (3) Desain, yaitu kegiatan yang mencakup bidang antara lain desain grafis, interior, produk, merek, dan logo (4) Film/Video dan Fotografi, yaitu semua kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa fotografi dan produksi film. (5) Kerajinan yaitu sektor industri yang berkaitan dengan produksi dan distribusi produk-produk kerajinan. (6) Layanan Komputer dan Piranti Lunak, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan teknologi informasi termasuk di dalamnya pengembangan software dan web design.

(7) Musik, yaitu semua aktivitas yang menyangkut proses penciptaan lagu, rekaman suara, komposisi musik termasuk pertunjukan musik, dan produksi album lagu. (8) Periklanan, yaitu kegiatan kreatif yang berkaitan dengan produksi material iklan, produksi iklan, baik di media cetak ataupun elektronik. (9) Pasar Seni dan Barang Antik yaitu sektor yang berkaitan dengan pemeliharaan maupun perdagangan produk-produk antik. (10) Permainan Interaktif, yaitu proses produksi maupun distribusi dari software untuk game online atau video yang bersifat interaktif. (11) Penerbitan dan Percetakan yaitu sektor yang meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penulisan atau penerbitan buku, koran, majalah, tabloid, dan lain-lain. (12) Riset dan Pengembangan, yaitu aktivitas di sektor industri yang berkaitan dengan menemuan inovasi, metode, atau teknologi baru yang bisa menjadi solusi bagi peningkatan kualitas produk, dayaguna dan optimalisasi sumberdaya. (13) Seni Pertunjukan, yaitu kegiatan kreatif seperti pertunjukan tarian, drama, musik tradisional dan modern, teater, opera, dan lain-lain. Dan terakhir adalah Televisi dan Radio, yaitu kegiatan produksi dan penyiaran serta transmisi televisi dan radio.

Begitu luasnya cakupan industri kreatif tersebut, maka tiap daerah dapat menggali kemampuan dan potensi industri kreatif unggulan di daerahnya, dengan mendasari pada kekuatan lokal yang dimilikinya. Melalui kreativitas dalam penciptaan produk (barang, jasa, ide) yang tumbuh berdasarkan kekuatan lokal akan memberikan sifat unik dan value added tinggi pada produk, tidak mudah ditiru dan memiliki daya saing tinggi dibandingkan dengan hasil industri kreatif daerah atau negara lain, sehingga produk tersebut memiliki usia produk yang lebih panjang. Untuk mencapai kondisi seperti itu maka pemerintah daerah harus menyediakan kondisi yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di daerahnya.

Pemerintah daerah dapat memulai dengan menggali potensi industri kreatif yang ada di daerahnya, kemudian melakukan pemetaan industri kreatif unggulan daerah agar lebih mempermudah dalam pengembangannya. Dukungan regulasi tentang pengembangan industri kreatif harus dilakukan Pemda agar mereka dapat lebih serius dan fokus dalam pengembangannya. Karena masih banyak dijumpai di daerah bahwa pengembangan industri kreatif di daerah baru sampai pada tahap ‘keinginan’ saja belum diwujudkan dalam program kerja dan anggaran yang cukup memadai bagi pengembangan industri kreatif di daerah. Sedangkan bagi pihak produsen dan pelaku bisnis UKM harus terus berusaha keras kreatif dan inovatif dalam mewujudkan produk-produk berdaya saing kuat, dan memperluas pasar produknya baik di pasar domestik ataupun luar negeri. Kemajuan teknologi yang begitu pesat sangat membantu pengembangan industri ini serta memperluas dan mempercepat pemasaran produk-produk industri kreatif ini. Begitupula peran aktif perbankan dalam membantu modal kerja dengan tingkat bunga yang ‘rasional’ akan sangat membantu UKM di industri kreatif ini untuk tumbuh dan berkembang seiring perkembangan pasarnya.

Peningkatan kualitas SDM di industri ini melalui pendidikan formal, pelatihan dan workshop menjadi keharusan, agar daya saing produk ataupun manajemennya menjadi kuat secara berkelanjutan. Oleh karenanya peran perguruan tinggi yang terkait dengan pengembangan industri kreatif menjadi sangat penting, karena perguruan tinggi akan dapat menyediakan dan mengajarkan metode, teknis, dan manajemen bagi pengembangan industri ini. Begitupula sharing pengalaman antar produsen di industri ini harus difasilitasi oleh Pemda sehingga dapat mempercepat munculnya kreatifitas dan inovasi baru serta kerjasama antara produsen untuk memperkuat daya saing produk. Jika industri kreatif ini dapat berkembang secara berkelanjutan maka disamping dapat memberikan pendapatan dan keuntungan dari setiap aktivitas bisnis, juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah serta menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

0 komentar:

Posting Komentar

About this blog

Labels